Dharmasraya – Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskim Polres Dharmasraya. Satu pelaku tersebut dihadiahi timah panas oleh petugas saat akan melarikan diri.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Anggota kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Satu orang dari mereka ini dilumpuhkan karena saat di tangkap pelaku ini sempat kabur,” ujarnya AKBP Nurhadiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Dharamasraya Sabtu siang (22/1/2022)
Konferensi pers juga dihadiri Kasat Reskim Polres Dharmasraya Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo,dan Kapolsek Koto Baru IPTU Inn Cendri dan para petinggi Polres Dharmasraya.
Dia mengungkapkan, pelaku tersebut berinisial A (22), warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gauang Kec. Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Pelaku ini, akhirnya tak berkutik setelah dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur pada betis kaki kirinya.
Pelaku tersebut ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 11 Desember 2021.
“Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik.
Disebutkan, pelaku A tersebut juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap berinisial B.
“Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu,” ujarnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(Eko)