Oleh : Iryasman (Widyaprada LPMP Provinsi Sumatera Barat)
Mas Nadiem panggilan khas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar sebagai episode 15 dari rangkaian program Merdeka Belajar pada tanggal 11 Februari 2022 yang lalu.
Penamaan Kurikulum Merdeka mengakhiri polemik tentang nama kurikulum ini. Sebelumnya muncul istilah Kurikulum Prototipe. Bahkan sebelumnya lagi ada istilah Kurikulum Penggerak, dan berbagai penamaan lainnya.
Terlepas dari berbagai dinamika penamaannya, semenjak awal TP. 2021/2022 yang lalu. Desain Kurikulum Merdeka telah mulai diterapkan secara terbatas oleh sekolah-sekolah yang menjadi pelaksanan Program Sekolah Penggerak.
Tulisan sederhana ini tidak membahas polemik penamaan, apalagi substansi kurikulum secara keseluruhan, tetapi lebih tertarik dengan strategi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
Implementasi Secara Mandiri
Mancaliak contoh ka nan sudah, mancaliak tuah ka nan manang (melihat contoh ke yang sudah, melihat tuah ke yang menang). Berkaca pada proses implementasi Kurikulum 2013, sekolah yang secara bertahap boleh mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah sekolah yang telah ditunjuk.
Ditunjuk dalam artian kepala sekolah, guru, dan pengawasnya telah dilatih. Tidak boleh sekolah mengimplementasikan kalau belum terdaftar sebagai pelaksana Kurikulum 2013. Ini dilakukan untuk menjamin kualitas implementasi, sebagai bagian dari proses penjaminan mutu (quality assurance).
Ternyata falsafah diatas ternyata tidak berlaku bagi Kurikulum Merdeka. Menjelang berakhirnya TP. 2021/2022, dan menyongsong TP. 2022/2023, Kemdikbudristek melakukan terobosan dengan memberi kesempatan kepada satuan pendidikan atau sekolah untuk mencoba menerapkan Kurikulum Merdeka secara mandiri.
Hal ini sangat menarik, karena jauh melompat dibanding dengan pola yang telah diterapkan dalam implementasi Kurikulum 2013 yang lalu.
Tawaran implementasi secara mandiri terbuka untuk semua sekolah. Implementasi secara mandiri dimaknai bahwa sekolah yang akan menerapkan tidak mendapatkan pembekalan yang komprehensif seperti halnya sekolah penggerak sebelum menerapkan kurikulum baru ini.
Khususnya dalam penyiapan SDM, pengawas, kepala sekolah, dan guru di sekolah penggerak telah dibekali melalui berbagai bimtek, IHT, pendampingan, dan sebagainya, sebelum mengimplementasikan kurikulum.
Tawaran implementasi secara mandiri pada jenjang PAUD, jenjang SD kelas 1 dan 4, jenjang SMP kelas 7, dan jenjang SMA kelas 10 diberikan dalam tiga opsi, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi.